TIGA POIN PENTING PERAN BANK SYARIAH BAGI MASYARAKAT MUSLIM Oleh: Mohamad Zahrudin Sahri, M.E. (Dosen Prodi Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Islam Mojokerto)

Lembaga Kepercayaan (Agent of Trust)
Kegiatan utama Bank Syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan tersebut sangat bergantung pada kepercayaan yang dibangun oleh Bank Syariah. Pada umumnya, masyarakat bersedia menyimpan uang mereka di bank karena adanya kepercayaan bahwa bank akan mengelola dana tersebut dengan aman, tidak akan menyalahgunakan dana tersebut, dan dana tersebut bisa ditarik kembali sesuai waktu yang telah disepakati.
Di sisi lain, masyarakat muslim menyimpan uang mereka di Bank Syariah karena meyakini bahwa Bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Hal ini didasari oleh pandangan hidup masyarakat muslim bahwa dalam bermuamalah, mereka tidak hanya mengejar keuntungan duniawi, tetapi juga memprioritaskan keberkahan sebagai bekal untuk akhirat.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 200-201 yang berbunyi:
فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَٰسِكَكُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَذِكْرِكُمْ ءَابَآءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا ۗ فَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا وَمَا لَهُۥ فِى الۡاٰخِرَةِ مِنْ خَلَٰقٍ
Artinya: Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.
وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
Artinya: Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”.
Ayat di atas menegaskan bahwa masyarakat non muslim yang tidak beriman kepada Allah Subhanahu Wata’ala hanya mengharapkan materi duniawi, karena mereka tidak menyakini adanya kehidupan setelah kematian. Sedangkan masyarakat muslim diajarkan oleh Islam untuk tidak sekedar mengharapkan kebahagiaan dunia, namun juga memprioritaskan kebahagiaan di akhirat.
Lembaga Pembangunan (Agent of Development)
Kegiatan ekonomi masyarakat terdiri dari 2 (dua) sektor yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, yaitu sektor moneter dan sektor riil. Kedua sektor ini selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan berfungsi optimal jika sektor moneter tidak berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, kegiatan bank dalam menghimpun dan menyalurkan dana sangat penting untuk kelancaran ekonomi masyarakat di sektor riil. Melalui aktivitas perbankan ini, masyarakat dapat melakukan investasi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa, karena ketiga kegiatan tersebut selalu melibatkan penggunaan uang. Kelancaran investasi, distribusi, dan konsumsi inilah yang menjadi inti dari pembangunan ekonomi suatu masyarakat.
Dalam pembagungan ekonomi masyarakat, Bank Syariah mengimplementasikan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah Islam yang mencakup 2 (dua) bentuk, yaitu 1) Akad Tabarru’, yakni akad untuk transaksi nirlaba atau transaksi yang tidak diperuntukkan untuk mencari keuntungan karena bersifat sosial, seperti akad wadi’ah, qord, rohn, dan lain sebagainya. 2) Akad Tijarah, yakni akad transaksi bisnis yang diperuntukkan untuk mencari keuntungan karena bersifat komersil, seperti akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah.
Kedua bentuk akad tersebut merupakan akad diperbolehkan untuk dilakukan karena sesuai dengan prinsip syariah Islam. Menariknya, penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan usaha, Bank Syariah menggunakan akad mudharabah dan musyarakah yang menerapkan sistem profit and loss sharing.
Dasar hukum Islam terkait akad transaksi keuangan tersebut, tercantum dalam Al-Qur’an pada surat Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Lembaga Pemberi Pelayanan (Agent of Service)
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, Bank Syariah juga menyediakan berbagai layanan lainnya kepada masyarakat. Layanan-layanan ini memiliki keterkaitan yang erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat secara umum, seperti layanan pengiriman uang, penyimpanan barang berharga, dan pembayaran tagihan. Layanan-layanan tersebut, saat ini telah banyak dilakukan dengan sistem online yang mengharuskan Bank Syariah memberikan layanan mobile banking pada nasabahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
MUI Menjawab: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab langsung oleh Ulama dari MUI Mojokerto